Baznas Sintang Tetapkan Lima Klasifikasi Pembayaran Zakat Fitrah

Oleh: SuryatiniEditor: Suryatini  02 Mei 2021 10:46

KBRN, Sintang: Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) Kabupaten Sintang telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Zakat, Infaq dan shadaqah tahun 1442 H/2021 M kepada Unit Pengumpul Zakat di Kabupaten Sintang tentang ketentuan besaran pembayaran Zakat.

Plt. Ketua Baznas Kabupaten Sintang H. Uun Suhandi menjelaskan ada lima klasifikasi besaran zakat fitrah apabila diganti dengan uang yaitu harga beras konsumsi sehari-hari sebanyak dua setengah kilogram berdasarkan harga perkilogram dengan klasifikasi pertama harga beras lima belas ribu rupiah per kilogram dikalikan berat beras dua setengah kilogram menjadi tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah, klasifikasi kedua harga beras empat belas ribu rupiah perkilogram menjadi tiga puluh lima ribu rupiah, ketiga harga beras tiga belas ribu rupiah per kilogram menjadi tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah, harga beras dua belas ribu rupiah perkilogram menjadi tiga puluh ribu rupiah dan harga beras sepuluh ribu rupiah perkilogram  menjadi dua puluh lima ribu rupiah per orang yang pembayarannya dilakukan di unit pengumpulan zakat.

“Untuk zakat fitrah sepenuhnya diserahkan kepada unit pengumpul zakat (UPZ) masing-masing, nah…UPZ yang selanjutnya menyalurkan hasil zakat fitrah yang terkumpul untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya,” kata h. Uun Suhandi, Minggu (2/5/2021).

Sedangkan untuk zakat maal atau zakat harta kata H. Uun sesuai PP nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tentang pengelolaan zakat harus disetorkan ke Baznas Kabupaten Sintang melalui rekening Bank Kalbar NO. 4025 2330 20 an BAZNAS Kabupaten Sintang, atau diserahkan langsung ke Sekretariat Baznas Kabupaten Sintang yang berada di Depan Polres Sintang paling lambat akhir bulan syawal.

“Kami mencatat masih banyak UPZ yang tidak menyetorkan zakat maal kepada Baznas tanpa memberikan keterangan apakah memang tidak ada yang menyerahkan zakat maal atau yang bersangkutan memberikan zakat maalnya langsung kepada penerima,” ungkapnya.

Dikatakan H. Uun adapun Zakat Maal, infaq dan shadaqoh yang terkumpul di Baznas digunakan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu diantaranya untuk biaya pendidikan, bantuan modal usaha dan berapa kegiatan sosial lainnya.

© 2015-2022, Baznas Sintang